Kemenag Berikan Bantuan 6,9 Miliar untuk Masjid dan Musala, Berikut ini Persyaratanya

- 31 Agustus 2021, 16:00 WIB
ILUSTRASI - Syarat dan cara daftar bantuan operasional Masjid dan Musala dari Kemenag.
ILUSTRASI - Syarat dan cara daftar bantuan operasional Masjid dan Musala dari Kemenag. /PIXABAY/Makalu

Agus Salim mengungkapkan, bantuan operasional ini dapat dipergunakan takmir dan pengurus masjid/musala untuk memenuhi keperluan penerapan protocol kesehatan dan percepatan penanganan covid-19.

Baca Juga: Ramalan zodiak Selasa 31 Agustus 2021, Leo, Libra dan Scorpio, Kamu Haruslah menjadi diri Kamu sendiri

“Misalnya, untuk penyediaan protokol kesehatan 5M seperti penyediaan sanitasi cuci tangan, masker, hand sanitizer, disinfektan, dan alat pengukur suhu tubuh serta sarana pencegahan Covid-19 yang lainnya.

Termasuk untuk kebutuhan pembayaran listrik, air, dan kebutuhan pembinaan keumatan yang dilakukan secara daring,” ujar Agus di Jakarta, Sabtu (28/8/2021).

 

Agus menuturkan, bantuan ini diberikan sebagai bentuk dukungan dan kehadiran pemerintah kepada takmir dan pengurus masjid/musala dalam penanganan pandemi covid-19.

Agus berharap, bantuan operasional yang disalurkan dapat menjadi stimulan bagi takmir masjid dan musala untuk melayani umat secara optimal di masa pandemi covid-19.

 Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon HUT HIMPAUDI ke 16, Bagikan foto, logo, dan topik bertema HIMPAUDI

Menurutnya, pandemi Covid-19 memberikan dampak pada pembatasan dan peniadaan sementara kegiatan peribadahan dan kewajiban penerapan prokes.

Ini tentu berpengaruh terhadap beban operasional bagi takmir dan pengurus masjid/musala.

Halaman:

Editor: Ahmat Arif Muzazin

Sumber: www.kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x