Kemenag Berikan Bantuan 6,9 Miliar untuk Masjid dan Musala, Berikut ini Persyaratanya

- 31 Agustus 2021, 16:00 WIB
ILUSTRASI - Syarat dan cara daftar bantuan operasional Masjid dan Musala dari Kemenag.
ILUSTRASI - Syarat dan cara daftar bantuan operasional Masjid dan Musala dari Kemenag. /PIXABAY/Makalu

Permohonan bantuan, lanjut Abdul Syukur, paling lambat diajukan secara online pada 12 September 2021.

“Seluruh sistem dan mekanisme pengajuannya akan dilakukan secara online, sebagai upaya transformasi digital terkait pengelolaan bantuan di Bimas Islam,” tandasnya.

 Baca Juga: Profil dan Biodata Tyna Kanna Mirdad, istri Kenang Mirdad yang di terpa isu perselingkuhan

Abdul Syukur menambahkan, untuk mengetahui informasi lebih lanjut bisa langsung mengunjungi Instagram @bimasislam pada link https://instagram.com/bimasislam  tersebut.

Halaman:

Editor: Ahmat Arif Muzazin

Sumber: www.kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x