Dugaan Korupsi Pencairan Kredit BKK Kebumen 2011 Kerugian Rp8,7 Miliar, Kuasa Hukum: Tanggung Jawab Direksi

- 2 September 2021, 14:15 WIB
Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. /Pixabay

MEDIA BLORA - Negara mengalami kerugian Rp 8,7 miliar dalam perkara dugaan korupsi pencairan kredit Perusahaan Daerah (PD) BPR BKK Kebumen Tahun 2011.

Kerugian tersebut dinilai menjadi tanggung jawab direksi bank karena itu sudah sah resmi milik BKK Kebumen.

Menurut Taufiq Nugroho MH selaku Kuasa Hukum Giyatmo menilai bahwa itu tanggung jawab jajaran direksi perusahaan daerah BKK Kebumen yang merupakan pengelola keuangan PT BKK Kebumen.

Hal itu Merujuk keterangan ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Dr Mudzakkir yang dihadirkan di persidangan sebagai ahli, berdasarkan undang undang perjanjian, hukum perjanjian dianggap selesai ketika nasabah sudah melakukan pelunasan kepada bank.

Baca Juga: Ketahui Gejala Penyakit Jantung Koroner, 17.9 Juta Orang di Dunia Meninggal Setiap Tahun

 

Sebagimana dikutip MEDIA BLORA dari suaramerdeka.com dalam artikel berjudul Kerugian Negara dalam Perkara Dugaan Korupsi Pencairan Kredit BPR BKK Kebumen 2011 Jadi Tanggung Jawab Direksi.

"Terdakwa Giyatmo semestinya tidak bisa dihukum karena sudah melunasi pinjamannya. Soal uang yang digunakan hasil dari kejahatan Dian Agus, itu persoalan yang bersangkutan (Dian). Kerugian BKK Kebumen Rp 8,7 miliar seharusnya menjadi tanggung jawab direksi bank, karena Rp 8,7 M itu sudah sah resmi menjadi milik BKK Kebumen. Artinya kalau diserahkan kepada Hidayat, itu tanggung jawab BKK Kebumen," kata Taufiq usai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis, 2 September 2021.

Menurutnya, merujuk keterangan ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Dr Mudzakkir yang dihadirkan di persidangan sebagai ahli, berdasarkan undang undang perjanjian, hukum perjanjian dianggap selesai ketika nasabah sudah melakukan pelunasan kepada bank.

Halaman:

Editor: Moch Eko Ridwan

Sumber: Suara Merdeka


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x