Dugaan Korupsi Pencairan Kredit BKK Kebumen 2011 Kerugian Rp8,7 Miliar, Kuasa Hukum: Tanggung Jawab Direksi

- 2 September 2021, 14:15 WIB
Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. /Pixabay

Singkatnya pada Oktober 2011, terdakwa Giyatmo melunasi utangnya.

Berdasarkan putusan pengadilan, sumber uang tersebut hasil tindak pidana pencucian uang yang dilakukan bersama Dian Agus Risqianto dengan korban Hidayat.

Baca Juga: Kewajiban Seragam Sekolah di Bawah Kewenangan Pemprov Jateng, Ganjar: Sekolah Nggak Usah Memaksakan

Atas dasar itu, dana yang tersimpan di BKK Kebumen sebesar Rp 8,7 miliar dikembalikan kepada Hidayat.

Sehingga bank masih mengalami kerugian keuangan negara.

Dalam perkara ini, Giyatmo didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, subsider Pasal 3 UU yang sama.*** (Eko Fataip/Suara Merdeka)

Halaman:

Editor: Moch Eko Ridwan

Sumber: Suara Merdeka


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah