Singkatnya pada Oktober 2011, terdakwa Giyatmo melunasi utangnya.
Berdasarkan putusan pengadilan, sumber uang tersebut hasil tindak pidana pencucian uang yang dilakukan bersama Dian Agus Risqianto dengan korban Hidayat.
Baca Juga: Kewajiban Seragam Sekolah di Bawah Kewenangan Pemprov Jateng, Ganjar: Sekolah Nggak Usah Memaksakan
Atas dasar itu, dana yang tersimpan di BKK Kebumen sebesar Rp 8,7 miliar dikembalikan kepada Hidayat.
Sehingga bank masih mengalami kerugian keuangan negara.
Dalam perkara ini, Giyatmo didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, subsider Pasal 3 UU yang sama.*** (Eko Fataip/Suara Merdeka)