Pasca Perusakan Tempat Ibadah, Kemenag Kerahkan Penyuluh untuk Sosialisasikan Aturan Ahmadiyah

- 9 September 2021, 06:53 WIB
Ilustrasi masjid - Masjid Ahmadiyah Dirusak
Ilustrasi masjid - Masjid Ahmadiyah Dirusak /Pixabay/GDj/

MEDIA BLORA - Kementerian Agama mengerahkan Penyuluh Agama Islam (PAI) untuk menyosialisasikan kembali Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 3 Tahun 2008.

SKB 3 Menteri tersebut tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota, atau Anggota Pengurus Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI).

Hal ini dilakukan, paska terjadinya kasus perusakan tempat ibadah jemaat Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat oleh sekelompok orang.

Keterangan ini disampaikan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin, dalam sebuah wawancara tv nasional, di Jakarta. “Kalau Surat Edaran (SKB 3 Menteri) ini ditaati bersama-sama, sesungguhnya tidak akan terjadi hal yang tidak diinginkan.

Kesungguhan kita kan bagimana Surat Edaran ini menjadi panduan bersama, kemudian ditaati bersama,” ungkap Kamaruddin, Rabu, 8 September 2021.

Baca Juga: Kandungan dan Manfaat Buah dan Daun Jambu Biji, Vitamin C hingga Obat Diare

Tantangannya saat ini, lanjut Kamaruddin, banyak masyarakat yang belum memiliki pemahaman memadai terkait SKB tersebut.

Karenanya, Kemenag pun mengerahkan penyuluh agama dan bersinergi dengan ormas Islam untuk menyosialisasikan SKB tersebut.

“Ini yang terus kita lakukan. Kementerian Agama dengan Penyuluh Agama, dengan seluruh struktur Kemenag dari pusat hingga daerah, bekerja sama dengan Ormas Islam terus melakukan komunikasi dan sosialisai terhadap Surat Edaran ini,”sambungnya.

Halaman:

Editor: Moch Eko Ridwan

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x