Pasca Perusakan Tempat Ibadah, Kemenag Kerahkan Penyuluh untuk Sosialisasikan Aturan Ahmadiyah

- 9 September 2021, 06:53 WIB
Ilustrasi masjid - Masjid Ahmadiyah Dirusak
Ilustrasi masjid - Masjid Ahmadiyah Dirusak /Pixabay/GDj/

Menurut Kamaruddin, SKB yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung ini telah memberikan panduan yang jelas terkait dengan kedudukan Ahmadiyah di Indonesia.

Baca Juga: Bacaan Tahlil Singkat Tulisan Arab dan Latin Beserta Artinya untuk Pemula

“Sangat jelas sekali apa yang harus dilakukan, pihak Ahmadiyah harus ngapain, masyarakat harus ngapain, dan aparat keamanan harus ngapain, itu sebenarnya jelas dalam surat itu,” jelas Guru Besar UIN Alaudin Makassar ini.

Ia menegaskan, untuk mengatasi permasalahan Ahmadiyah tidak dibenarkan melakukan kekerasan serta tidak boleh main hakim sendiri.

Tetapi, di sisi lain, jemaat Ahmadiyah juga harus melaksanakan apa yang tertuang dalam SKB tiga Menteri tersebut.

Baca Juga: Zat Anti Kanker, Inilah Beberapa Kandungan dan Manfaat Mengkudu

“Ahmadiyah tidak boleh menyebarkan faham, tafsir agama, bahwa ada nabi setelah Nabi Muhammad, tidak boleh dilakukan.Tidak boleh atas dasar hak azasi manusia atas dasar semua orang punya hak dasar yang sama dalam bangsa ini, apapun itu alasannya tidak boleh. Karena paham itu berpotensi melanggar UU PNPM tentang Penodaan Agama,” tambah Kamaruddin.

Untuk itu, Guru Besar UIN Alauddin Makassar ini meminta semua pihak menahan diri dan menyelesaikan persoalan dengan baik.

Baca Juga: Kandungan dan Manfaat Daun Kelor yang Disebut WHO Daun Ajaib

“Satu sisi pihak Ahmadiyah harus menahan diri dan di lain sisi masyarakat khususnya umat Islam juga harus menahan diri untuk tidak melakukan hal anarkis,” pesan Kamaruddin.***

Halaman:

Editor: Moch Eko Ridwan

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x