HRS Bebas Murni dan Kasus Hanya Rekayasa Jaksa Penuntut Umum (JPU)? Berikut Faktanya

- 12 Oktober 2021, 05:45 WIB
Ahli Hukum Sebut Penahanan HRS Masuk ke Kategori Penyekapan
Ahli Hukum Sebut Penahanan HRS Masuk ke Kategori Penyekapan /ANTARA Foto/Rivan Awal Lingga

Bahkan dalam thumbnail video bertuliskan narasi sebagaimana berikut:

"HRS MENANG TELAK! HAKIM AGUNG PUTUSKAN KASUS
HABIB RIZIEQ HANYA REKAYASA JPU, HAKIM: HRS BEBAS MURNI"

 

 

Unggahan video klaim hoax
Unggahan video klaim hoax YouTube
Lantas, benarkah HRS bebas murni dan hakim agung putuskan kasus HRS hanya rekayasa JPU?

 

Penjelasan:

Setelah ditelusuri Kabar Besuki, tidak ada informasi resmi dan valid mengenai HRS menang telak dan hakim agung putuskan kasus HRS hanya rekayasa JPU.

Faktanya, video tersebut membahas tentang Mahkamah Agung (MA) menjadwalkan sidang kasasi terdakwa Rizieq Syihab, terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, hari ini.

 

Halaman:

Editor: Moh. Ali Ridlo

Sumber: Kabar Besuki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x