HRS Bebas Murni dan Kasus Hanya Rekayasa Jaksa Penuntut Umum (JPU)? Berikut Faktanya

- 12 Oktober 2021, 05:45 WIB
Ahli Hukum Sebut Penahanan HRS Masuk ke Kategori Penyekapan
Ahli Hukum Sebut Penahanan HRS Masuk ke Kategori Penyekapan /ANTARA Foto/Rivan Awal Lingga

Diketahui, kasasi tersebut tertuang dalam nomor perkara 3705 K/PID.SUS/2021 yang dimohonkan Jaksa Penuntut Umum selaku pemohon kepada termohon/terdakwa Mohammad Rizieq Syihab.

Sebut HRS Bukan Ditahan tapi Disekap, Ahli Hukum: Ini Peristiwa Politik
Sebut HRS Bukan Ditahan tapi Disekap, Ahli Hukum: Ini Peristiwa Politik

Sidang ditangani oleh majelis hakim Desnayeti, Soesilo, dan Suhadi. Pada perkara ini, Rizieq Shihab telah divonis 8 Bulan penjara.

 

Kesimpulan:

Dengan adanya unggahan kanal YouTube Gajah Mada TV dengan judul "HRS MENANG TELAK! HAKIM AGUNG PUTUSKAN KASUS HABIB RIZIEQ HANYA REKAYASA JPU, HAKIM: HRS BEBAS MURNI" dikategorikan konten hoax atau misleading content.***(Ayu Nida LF/Kabar Besuki).

Halaman:

Editor: Moh. Ali Ridlo

Sumber: Kabar Besuki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x