Diketahui, kasasi tersebut tertuang dalam nomor perkara 3705 K/PID.SUS/2021 yang dimohonkan Jaksa Penuntut Umum selaku pemohon kepada termohon/terdakwa Mohammad Rizieq Syihab.
Sidang ditangani oleh majelis hakim Desnayeti, Soesilo, dan Suhadi. Pada perkara ini, Rizieq Shihab telah divonis 8 Bulan penjara.
Kesimpulan:
Dengan adanya unggahan kanal YouTube Gajah Mada TV dengan judul "HRS MENANG TELAK! HAKIM AGUNG PUTUSKAN KASUS HABIB RIZIEQ HANYA REKAYASA JPU, HAKIM: HRS BEBAS MURNI" dikategorikan konten hoax atau misleading content.***(Ayu Nida LF/Kabar Besuki).