Kontroversi Permendikbud 30, Hilmi Firdausi: Ada Aturan Moral yang Mengabaikan Norma Agama

- 12 November 2021, 08:24 WIB
Ustaz Hilmi Firdausi
Ustaz Hilmi Firdausi /instagram.com/hilmi28/

MEDIA BLORA - Terbitnya Permendikbud 30 tahun 2021 dari Kementrian Pendidikan menjadi sorotan publik hingga menimbulkan kontroversi.

Permendikbud 30 ini adalah peraturan tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Banyak tokoh dan aktivis yang menyoroti Permendikbud 30 ini, salah satunya Aktivis dakwah Hilmi Firdausi.

Baca Juga: Dukung Permendikbud 30, Kemenag: Tidak Ada Alasan Untuk Tidak Mendukung

Hilmi Firdausi kembali memberikan komentarnya terkait Permendikbud yang di teken oleh Menteri Pendidikan Nadiem Makarim.

Banyak yang beranggapan bahwa Permendikbud 30 ini melegalkan zina dan LGBT di lingkungan Perguruan Tinggi.

 

Tidak sedikit pula yang memiliki anggapan bahwa beberapa isi dari Permendikbud 30 tersebut akan melegalkan zina.

Sebagaimana dikutip MEDIA BLORA dari depok.pikiran-rakyat.com dalam artikel yang berjudul Permendikbud 30 Tuai Kontroversi, Hilmi Firdausi: Aneh, Ada Aturan Moral yang Mengabaikan Norma Agama, Hilmi Firdausi mengutarakan pendapatnya melalui Twitter.

Hilmi Firdausi telah menyuarakan pendapatnya dan dengan keras menolak Permendikbud Ristek tersebut.

Dalam salah satu cuitannya, Hilmi Firdausi merasa aneh dengan kebijakan di Indonesia.

Baca Juga: Permendikbud 30 Tentang Kekerasan Seksual Menuai Kontroversi, Nadiem Makarim Angkat Bicara

Bahkan Hilmi Firdausi menyinggung soal aturan moral yang mengabaikan norma agama.

"Jika suami tdk bljr agama, dgn apa dia mendidik istrinya? jika istri tdk bljar agama, dgn apa dia mendidik anak2nya? dan jika anak tdk bljar agama, dgn apa dia akan mendoakan orgtuanya. Jd aneh saja, jika di negara berKetuhanan YME, ada aturan moral yg mengabaikan norma agama," dikutip PikiranRakyat-depok.com dari akun Twitter @Hilmi28.

Cuitan Hilmi Firdausi soal Permendikbud Nomor 30.
Cuitan Hilmi Firdausi soal Permendikbud Nomor 30. Twitter.com/@Hilmi28

Menurutnya aturan moral harus sesuai dengan norma agama.

Namun, Hilmi Firdausi yang berjuang menolak Permendikbud 30 tersebut sempat diserang balik di media sosial.

Beberapa mengatakan kalau Hilmi Firdausi merupakan ustad cabul karena menolak Permendikbud 30 tersebut.

Berikut isi dari Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi Pasal 5 ayat 2 huruf L dan M.

Baca Juga: Aset Lahan Tommy Soeharto Seluas 124 Hektar Disita Satgas BLBI, Mahfud MD: Segera Dibalik Nama Negara

(2) Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi,

- Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban.

- Membuka pakaian korban tanpa persetujuan korban.

Isi dari Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021 dianggap sebagai bentuk persetujuan akan adanya perbuatan asusila atas dasar persetujuan kedua belah pihak.

Maka hal ini menjadi kontroversi karena dinilai mengabaikan norma agama dan melegalkan perzinahan.*** (Yulistyaning Purwaida/Depok Pikiran Rakyat)

Editor: Moch Eko Ridwan

Sumber: Depok.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah