Syarat Tenaga Honorer Menjadi ASN CPNS, Simak Penjelasan Berikut Ini

- 25 Januari 2022, 05:35 WIB
Ilustrasi Tenaga Honorer.
Ilustrasi Tenaga Honorer. /ANTARA FOTO/


MEDIA BLORA - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyampaikan Pemerintah akan menuntaskan status tenaga honorer hingga 2023 nanti menjadi ASN.

Akan tetapi untuk menjadi ASN tentunya tenaga honorer harus memenuhi syarat dan tahapan yang harus dilalui.

Untuk diangkat menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara) dengan ikut serta dalam pendaftaran PPPK. Berikut syarat honorer diangkat ASN (Aparatur Sipil Negara) yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Tenaga Honorer Bisa Diangkat Jadi ASN, Simak Syaratnya, Benarkah Tenaga Honorer Dihapus?

Ditahun 2023 tidak ada tenaga honorer, nanti semua akan bisa jadi ASN. Sesuai dengan yang disampaikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Selama ini banyak tenaga honorer yang bekerja di intansi pemerintah maupun di lembaga kementerian.

Tenaga honorer yang akan diangkat menjadi CPNS adalah mereka yang memenuhi kriteria usia dan masa kerja sebagai berikut:

  1. Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus
  2. Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus
  3. Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus
  4. Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus -menerus.

 

Namun demikian, pengangkatan CPNS akan diprioritaskan bagi tenaga honorer dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama.

Kemenpan RB belum membeberkan berapa jumlah kuota yang akan diberikan bagi tenaga honorer menjadi ASN.

Halaman:

Editor: Moh. Ali Ridlo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x