Meski begitu, belum ada pernyataan jelas kapan seleksi PPPK Guru Tahun 2022 akan dibuka.
Mendikbudristek baru meminta pemerintah daerah untuk segera mengajukan formasi sesuai kebutuhan.
Baca Juga: 4 Cara Mendidik Anak Agar Memiliki Karakter dan Mental yang Baik, Simak Penjelasannya
Jika ingin mengikuti seleksi PPPK Guru Tahun 2022, berikut ini syarat seleksi PPPK Guru.
Dikutip MEDIA BLORA dari gurupppk.kemdikbud.go.id
1. Peserta dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi tahap I dan II
2. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap I dan II
3. Guru swasta yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap I dan II
4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak lulus seleksi tahap II
Itulah informasi terkait penerimaa seleksi PPPK Guru yang akan dibuka pada Tahun 2022.***