Hal ini tentu sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 di tempat ibadah.
Jarak antar jemaah ini bisa dilakukan dengan memasang tanda khusus di lantai, halaman, atau kursi.
Tak cukup sampai di situ, Surat Edaran atau SE ini juga tak menganjurkan pengeola tempat ibadah untuk mengedarkan segala bentuk kotak amal atau infak.
Sementara untuk penceramah, Menag memberikan waktu maksimal 15 menit untuk menyampaikan khotbah atau ceramahnya di tempat ibadah.
SE yang diterbitkan Menag Yaqut Cholil Qoumas ini menuai beragam komentar dari publik.
Humas Partai Ummat, Mustofa Nahrawardaya, turut memberikan komentarnya.
Menurut Mustofa Nahrawardaya, sebenarnya umat sudah dibuat takut dengan pemberitaan kotak amal yang diwaspadai atau dicurigai oleh BNPT sebagai metode pengumpulan dana untuk tindak pidana terorisme.