Surat Edaran Menag Yaqut Tentang Larang Edarkan Kotak Amal, Tuai Banyak Komentar

- 7 Februari 2022, 09:16 WIB
Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas /Jurnal Soreang /Dok. Kemenag

 

Ketakutan tersebut, kata Mustofa, lantas membuat kotak infak menjadi sepi.

"Sebenernya, ummat dah takut dgn pemberitaan kotak infak oleh BNPT. Maka kotak infak pun sepi," ujarnya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @TofaTofa_id.

Sementara itu, terkait SE Menag yang mengatur tentang kotak amal yang tak boleh diedarkan, Mustofa Nahrawardaya menduga bahwa hal ini akan membuat infak smakin sepi dan mungkin akan berhenti.

Baca Juga: Peruntungan Shio Ayam, Shio Anjing, dan Shio Babi 7 Februari 2022: Bukan Bosan, Kamu Butuh Tantangan!

"Apalagi ditambahi aturan baru oleh Kemenag, kotak infak mungkin bakal berhenti," katanya menambahkan.

 

Cuitan Mustofa Nahrawardaya.
Cuitan Mustofa Nahrawardaya. Tangkap layar Twitter @TofaTofa_id
Seperti diketahui, Menag Yaqut melakukan langkah antisipasi lonjakan kasus Covid-19 dengan mengeluarkan Surat Edaran.

Surat Edaran tersebut bernomor SE.04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah pada PPKM Level 3,2, dan 1 Covid-19, Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.***(Annisa Fauziah/PR DEPOK)

Halaman:

Editor: Moh. Ali Ridlo

Sumber: PR Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah