Surat Edaran Menag Yaqut Tentang Larang Edarkan Kotak Amal, Tuai Banyak Komentar

- 7 Februari 2022, 09:16 WIB
Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas /Jurnal Soreang /Dok. Kemenag

MEDIA BLORA - Kabar terbaru tentang Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, tentang Surat Edaran tentang pembatasan di tempat ibadah.

Selain pembatasan di tempat ibadah juga ada juga peraturan tata cara beribadah di tengah kasus Covid-19 yang kembali meninggi dimuat dalam Surat Edaran Nomor SE.04 Tahun 2022 tersebut.

 

Pemerintah melalui Menteri Agama Gus Yaqut mengeluarkan Surat Edaran tentang sejumlah pembatasan di tempat ibadah.

Termasuk di dalamnya ada informasi larangan edarkan kotak amal.

Sebagaimana dikutip MEDIA BLORA dari PR Depok dengan artikel berjudul : Surat Edaran Menag Yaqut Larang Edarkan Kotak Amal, Mustofa Nahra: Infak pun Sepi dan Mungkin Bakal Berhenti

 

Salah satunya adalah jumlah maksimal jemaah yang ada di dalam tempat ibadah adalah 75 orang untuk daerah PPKM Level 1-2, serta 50 persen untuk PPKM Level 3.

Selanjutnya, Menag juga mengatur tentang jarak antar jemaah yang minimal harus berjarak 1 meter.

Halaman:

Editor: Moh. Ali Ridlo

Sumber: PR Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x