PPKM Level 3, Berlaku di Daerah Jabodetabek, DIY, Bali dan Bandung

- 8 Februari 2022, 13:37 WIB
Ilustrasi PPKM  Level 3
Ilustrasi PPKM Level 3 /Freepik

MEDIA BLORA - Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menko Maritim mengumumkan peningkatan level PPKM Jabodetabek, DIY, Bali dan Bandung raya naik ke level 3.

Pengumuman ini di siarkan langsung melalui  kanal Youtube Sekretariat Presiden, pada hari Senin, 7 februari 2022.

Setelah menyoroti lonjakan kasus covid yang terjadi dalam beberapa hari terakhir.

Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lonjakan varian Omicron yang menyumbang kenaikan kasus covid dalam beberapa waktu terakhir.

Baca Juga: Omicron Semakin Melonjak, Kapan Pemerintah Menarik Rem Darurat PPKM? Simak Faktanya

Di antaranya peningkatan faskes hingga konversi bed untuk pasien covid.

"Jabodetabek, DIY, Bali Bandung Raya akan ke level 3," ujar Luhut.

Dia juga mengatakan, kebijakan PPKM yang pemerintah ambil tetap mengikuti level asesmen yang telah disesuaikan, berdasarkan cakupan kapasitas rawat inap.

"Berdasarkan data yang kami kumpulkan berbagai sumber, bahwa omicron ini menyebabkan penularan jauh lebih cepat, melampaui penularan varian delta.

Halaman:

Editor: Muhammad Ma`ruf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah