Menag Resmi Terbitkan Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, Seperti Ini Isi Aturannya

- 21 Februari 2022, 19:04 WIB
Menag Resmi Terbitkan Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala
Menag Resmi Terbitkan Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala /Instagram @gusyaqut

Baca Juga: Waspada Tanda Ini! Gejala Covid-19 Omicron Bisa Terlihat dari Kulit

Berikut ini ketentuan dalam SE Menag tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala;

  1. Umum
  • Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala. Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/musala.
  • Penggunaan pengeras suara pada masjid/musala mempunyai tujuan:

Pertama, mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian Alqur’an, selawat atas Nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu;

Kedua, menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjemaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah;

Baca Juga: Kominfo akan Bagikan 3,2 Juta STB Gratis ke Masyarakat, Seperti Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya

Ketiga, menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/musala.

  1. Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara
  • pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala;
  • untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik;
  • volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel); dan
  • dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.
  1. Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara
  • Waktu salat:

Untuk salat Subuh:

Pertama, sebelum azan pada waktunya, pembacaan Alqur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan

Kedua, pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan pengeras suara dalam.

Baca Juga: Banyak Ditanyakan, Ternyata Ini Alasan Kominfo Matikan Siaran TV Analog di Indonesia

Halaman:

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah