Baca Juga: Waspada Tanda Ini! Gejala Covid-19 Omicron Bisa Terlihat dari Kulit
Berikut ini ketentuan dalam SE Menag tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala;
- Umum
- Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala. Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/musala.
- Penggunaan pengeras suara pada masjid/musala mempunyai tujuan:
Pertama, mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian Alqur’an, selawat atas Nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu;
Kedua, menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjemaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah;
Baca Juga: Kominfo akan Bagikan 3,2 Juta STB Gratis ke Masyarakat, Seperti Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya
Ketiga, menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/musala.
- Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara
- pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala;
- untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik;
- volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel); dan
- dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.
- Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara
- Waktu salat:
Untuk salat Subuh:
Pertama, sebelum azan pada waktunya, pembacaan Alqur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan
Kedua, pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan pengeras suara dalam.
Baca Juga: Banyak Ditanyakan, Ternyata Ini Alasan Kominfo Matikan Siaran TV Analog di Indonesia