Menag Resmi Terbitkan Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, Seperti Ini Isi Aturannya

- 21 Februari 2022, 19:04 WIB
Menag Resmi Terbitkan Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala
Menag Resmi Terbitkan Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala /Instagram @gusyaqut

MEDIA BLORA – Menag Yaqut Cholil Qoumas resmi mengeluarkan surat edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.

Namun di sisi lain, masyarakat Indonesia juga beragam. Baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya sebagaianya.

Maka dati itu, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial. Salah satu contohnya adalah aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala ini.

Baca Juga: Kabar Gembira! Mensos Risma Pastikan Kartu Sembako 2022 Bisa Dicairkan Secara Tunai

Dilansir MEDIA BLORA dari berbagai sumber, alasan utama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengelurkan pedoman tersebut adalah sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat.

Menag menjelaskan, surat edaran yang terbit 18 Februari 2022 ditujukan kepada kepala:

  1. Kepala Kanwil Kemenag Provinsi
  2. Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
  3. Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan
  4. Ketua Majelis Ulama Indonesia,
  5. Ketua Dewan Masjid Indonesia
  6. Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam
  7. Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di Seluruh Indonesia.

Sebagai tembusan, edaran ini juga ditujukan kepada seluruh gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia.

Halaman:

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x