Menag Resmi Terbitkan Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, Seperti Ini Isi Aturannya

- 21 Februari 2022, 19:04 WIB
Menag Resmi Terbitkan Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala
Menag Resmi Terbitkan Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala /Instagram @gusyaqut

Baca Juga: Obat Diabetes hingga Rematik, Berikut 5 Khasiat Daun Kelor untuk Kesehatan

Keempat, takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan Pengeras Suara Dalam;

Kelima, Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan Pengeras Suara Dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musala dapat menggunakan Pengeras Suara Luar.

  1. Suara yang dipancarkan melalui Pengeras Suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara yang disiarkan memenuhi persyaratan:
  • bagus atau tidak sumbang; dan
  • pelafazan secara baik dan benar.
  1. Pembinaan dan Pengawasan
  • pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini menjadi tanggung jawab Kementerian Agama secara berjenjang.
  • Kementerian Agama dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Organisasi Kemasyarakatan Islam dalam pembinaan dan pengawasan.

Jadi seperti itulah ketentuan dalam SE Menag tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.***

Halaman:

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah