MEDIA BLORA - Penting untuk diketahui jika tidak semua penyakit bisa ditanggung BPJS Kesehatan.
Artinya ada beberapa jenis penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Jika memang demikian, lalu apa saja daftarnya?
BPJS Kesehatan merupakan salah satu bentuk pelayanan pemerintah terhadap masyarakat dalam sektor kesehatan.
Seperti halnya asuransi kesehatan lainnya, BPJS memiliki sejumlah ketentuan tentang jenis penyakit apa yang bisa ditanggung dan yang tidak bisa ditanggung.
Dilansir MEDIA BLORA dari berbagai sumber, sebenarnya Pemerintah tidak secara spesifik menyebutkan "penyakit yang tidak ditanggung BPJS" maupun "penyakit yang ditanggung BPJS".
Baca Juga: Kapan Syarat Lampiran Kartu BPJS Berlaku untuk Membuat SIM, SKCK, STNK, Jual Beli Tanah Dll?
Namun, sebenarnya sama halnya dengan asuransi kesehatan konvensional, terdapat beberapa jenis penyakit yang tidak dijamin oleh asuransi sosial ini.
Jika melihat aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, setidaknya terdapat 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan loh.
Apa saja itu? Berikut daftar 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS sebagaimana yang dikutip MEDIA BLORA dari berbagai sumber.