Kemensos Kembali Cairkan Bansos PBI 2022, Segera Cek Namamu Lewat HP di Link Ini

- 13 Maret 2022, 06:00 WIB
Kemensos Kembali Cairkan Bansos PBI 2022, Segera Cek Namamu Lewat HP di Link Ini
Kemensos Kembali Cairkan Bansos PBI 2022, Segera Cek Namamu Lewat HP di Link Ini //Ilustrasi dari @kemensosri/Instagram

Dilansir MEDIA BLORA dari berbagai sumber, berikut ini syarat penerima Bansos PBI-JK 2022:

  1. WNI
  2. Memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil
  3. erdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

Mereka yang menjadi peserta BPJS PBI ini adalah orang-orang yang ditetapkan Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.

Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN.

Baca Juga: 5 Bantuan Pemerintah yang Cair mulai Tanggal 2 hingga 31 Maret 2022, Cek Namamu di cekbansos.kemensos.go.id

Daftar PBI JK atau Daftar Ulang

Dilansir MEDIA BLORA dari berbagai sumber, bagi yang mengalami pencabutan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran secara tiba-tiba padahal masih tercatat sebagai masyarakat kurang mampu maka perlu melakukan beberapa hal :

  1. Pertama-tama hubungilah Dinas Sosial kabupaten/kota setempat sesuai dengan domisili.
  2. Kamu juga menghubungi Care Centre BPJS Kesehatan Care Center 1 500 400
  3. Kamu juga bisa melapor langsung ke kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat
  4. Terakhir, cara paling modern yaitu lewat media sosial resmi BPJS Kesehatan (Twitter @BPJSKesehatanRI, Facebook BPJSKesehatanRI, Instagram @bpjskesehatan_ri) dengan menginfokan kartu identitas diri, seperti KTP atau Kartu Keluarga (KK).

Proses dari laporan dilakukan dinas sosial atau dinas kesehatan, jika semua sudah memenuhi syarat maka akan diusulkan kembali.

Baca Juga: Akan Ada 2 Bantuan Tambahan untuk Para Penerima PKH dan BPNT di Tahun 2022 Setelah Pencairan Tahap Pertama

Setelah dinyatakan lolos sebagai peserta PBI baru atau pengganti, maka akan dikirimkan Kartu Sehat (KIS).

Kepesertaan PBI JK berlaku terhitung sejak didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan Penetapan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Sosial.

Halaman:

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah