Kemensos Kembali Cairkan Bansos PBI 2022, Segera Cek Namamu Lewat HP di Link Ini

- 13 Maret 2022, 06:00 WIB
Kemensos Kembali Cairkan Bansos PBI 2022, Segera Cek Namamu Lewat HP di Link Ini
Kemensos Kembali Cairkan Bansos PBI 2022, Segera Cek Namamu Lewat HP di Link Ini //Ilustrasi dari @kemensosri/Instagram

MEDIA BLORA – Pemerintah melalui Kemensos kembali mencairkan Bansos PBI 2022. Segera cek nama Anda di link ini.

Bansos Pemerintah berbentuk PBI sendiri akan diberikan setiap bulan dari APBN atau APBD.

Bansos PBI-JK sendiri merupakan kepanjangan dari Bantuan Sosial Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.

Yang menjadi pertanyannya kemudian adalah bagaimana cara cek penerima Bansos PBI-JK 2022?

Seperti yang diketahui jika sejumlah bantuan dari Pemerintah akan disalurkan kepada masyarakat yang namanya sudah terdata di DTKS Kemensos.

Bantuan sosial Kemensos diberikan sesuai kategori sebagai penerima keluarga penerima manfaat (KPM).

Baca Juga: Catat! Berikut Jadwal Pencairan BPNT Rp600.000 Tahap 2 Menjelang Ramadhan 2022

Salah satu bantuan yang dicairkan pada 2022 ini adalah bantuan PBI-JK. Bantuan PBI-JK disalurkan pemerintah kepada masyarakat dengan ketentuan khusus.

Disalurkan melalui Kemensos dalam rangka mensejahterakan masyarakat kurang mampu dari semua bidang termasuk kesehatan.

PBI termasuk bantuan di bidang kesehatan yang disalurkan setiap bulan atau secara berkala, melalui APBN ataupun APBD.

Kementrian sosial sendiri menyalurkan bantuan PBI berdasarkan data DTKS sebagai sinkronisasi dalam penyalurannya.

PBI-JK memiliki kepanjangan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) melalui layanan kesehatan melalui JKN-KIS.

Pengelolanya adalah BPJS Kesehatan, pemerintah melalui Kemesos selaku penyalur bantuan.

Baca Juga: Kemensos Buka Kesempatan bagi Masyarakat Daftar Bansos PKH Tahap Ke 2, Segera Daftar Jangan Sampai Terlambat

Untuk besar Bantuan PBI-JK disesuai dengan iuran bpjs kesehatan tingkat III sebesar Rp35 ribu yang diberikan setiap bulannya melalui pembayaran iuran bulanan BPJS Kesehatan.

Cara mencairkan Bantuan PBI 2022

Bantuan PBI diberikan langsung dalam bentuk setoran iuran kepada BPJS agar pesertanya bisa mendapatkan pelayanan kesehatan.

PBI langsung dialokasikan untuk iuran setiap bulannya terhadap pelayanan kesehatan tingkat III.

Untuk melakukan pengecekan bisa melalui link resminya di cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Yang Belum Terdaftar, Kemensos Buka Kesempatan Daftar PKH, Dapatkan BLT sampai dengan Rp10,8 Juta

Cara Cek Penerima Bansos PBI 2022 di cekbansos.kemensos.go.id

Dilansir MEDIA BLORA dari berbagai sumber, berikut ini cara cek penerima Bansos PBI-JK 2022:

  1. Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id
  2. Masukkan data provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan
  3. Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP masukkan dua kata yang tertera dalam kotak kode
  4. Jika tidak jelas huruf kode klik gambar refresh untuk mendapatkan kode baru
  5. Klik tombol pencari data.

Penerima Peserta PBI-JK

Bantuan ini diberikan kepada fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN.

Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.

Baca Juga: 5 Bantuan Pemerintah untuk Ibu Rumah Tangga yang Memiliki Anak Usia Dini dan Anak Sekolah Sepanjang Tahun 2022

Orang Tidak Mampu adalah orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar iuran Jaminan Kesehatan bagi dirinya dan keluarganya.

Jadi peserta PBI APBN adalah peserta JKN-KIS yang dibayarkan iuran oleh Pemerintah Pusat, sedangkan Peserta PBI APBD meruakan pesera JKN-KIS yang dibayarkan iurannya oleh pemerintah daerah.

Syarat Penerima Bantuan PBI-JK 2022

Dilansir MEDIA BLORA dari berbagai sumber, berikut ini syarat penerima Bansos PBI-JK 2022:

  1. WNI
  2. Memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil
  3. erdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

Mereka yang menjadi peserta BPJS PBI ini adalah orang-orang yang ditetapkan Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.

Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN.

Baca Juga: 5 Bantuan Pemerintah yang Cair mulai Tanggal 2 hingga 31 Maret 2022, Cek Namamu di cekbansos.kemensos.go.id

Daftar PBI JK atau Daftar Ulang

Dilansir MEDIA BLORA dari berbagai sumber, bagi yang mengalami pencabutan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran secara tiba-tiba padahal masih tercatat sebagai masyarakat kurang mampu maka perlu melakukan beberapa hal :

  1. Pertama-tama hubungilah Dinas Sosial kabupaten/kota setempat sesuai dengan domisili.
  2. Kamu juga menghubungi Care Centre BPJS Kesehatan Care Center 1 500 400
  3. Kamu juga bisa melapor langsung ke kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat
  4. Terakhir, cara paling modern yaitu lewat media sosial resmi BPJS Kesehatan (Twitter @BPJSKesehatanRI, Facebook BPJSKesehatanRI, Instagram @bpjskesehatan_ri) dengan menginfokan kartu identitas diri, seperti KTP atau Kartu Keluarga (KK).

Proses dari laporan dilakukan dinas sosial atau dinas kesehatan, jika semua sudah memenuhi syarat maka akan diusulkan kembali.

Baca Juga: Akan Ada 2 Bantuan Tambahan untuk Para Penerima PKH dan BPNT di Tahun 2022 Setelah Pencairan Tahap Pertama

Setelah dinyatakan lolos sebagai peserta PBI baru atau pengganti, maka akan dikirimkan Kartu Sehat (KIS).

Kepesertaan PBI JK berlaku terhitung sejak didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan Penetapan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Sosial.

Kecuali untuk bayi yang dilahirkan dari ibu kandung dari keluarga yang terdaftar sebagai PBI JK otomatis sebagai peserta, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Itulah ulasan lengkap soal Bansos PBI 2022 yang akan segera dicairkan. Segera cek nama Anda di link yang tertera di atas.***

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah