SIM Ketinggalan di Rumah, Petugas Wajib Menilang atau di Biarkan Pergi? Simak Penjelasannya

- 14 Maret 2022, 19:30 WIB
 Surat Izin Mengemudi (SIM) Ketinggalan apakah ditilang?
Surat Izin Mengemudi (SIM) Ketinggalan apakah ditilang? //korlantas.polri.go.id

MEDIA BLORA - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu syarat wajib bagi semua pengendara di jalan raya.

Syarat tersebut sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Maka dari itu, bagi semua pengendara harus memiliki SIM untuk memenuhi syarat untuk berkendara.

Baca Juga: Ada Beberapa Tindakan Operasi yang Tidak di Tanggung oleh BPJS Kesehatan, Simak Penjelasannya

SIM ini membuktikan bahwa si pengendara sudah layak mengendarai kendaraan di jalan raya.

Sehingga, jika ada razia Polisi di jalan, petugas bisa memastikan bahwa pengemudi sudah dinyatakan lulus dari berbagai tes yang diujikan saat membuat SIM.

Jika pengendara tidak bisa menunjukkan SIM atau ketinggalan di rumah, maka petugas akan memberikan sanksi tilang.

Hal ini sudah di atur dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b UU No.22/2009 tentang LLAJ.

"Di mana jika pengemudi tidak bisa menunjukkan SIM atau tertinggal, maka akan dikenakan denda sebesar Rp 250.000 atau sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan".

Halaman:

Editor: Moh. Ali Ridlo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah