Penting namun Banyak yang Belum Tahu, Ternyata Ini Perbedaan Denda Tak Bawa SIM dan Tak Punya SIM

- 22 Maret 2022, 09:55 WIB
Penting namun Banyak yang Belum Tahu, Ternyata Ini Perbedaan Denda Tak Bawa SIM dan Tak Punya SIM
Penting namun Banyak yang Belum Tahu, Ternyata Ini Perbedaan Denda Tak Bawa SIM dan Tak Punya SIM /Pikiran Rakyat

MEDIA BLORA - Sudah tahukah Anda jika denda tak bawa SIM dan tak punya SIM itu berbeda. Sayangnya hal sepenting ini masih banyak yang belum tahu.

Surat Izin Mengemudi (SIM) ini menjadi syarat wajib saat mengemudikan kendaraan di jalan.

Satu hal penting yang harus Anda ketahui adalah sanksi antara yang belum memiliki dengan tidak membawa SIM berbeda.

Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum, Budiyanto menjelaskan, SIM sebagai salah satu izin yang sah mengemudikan kendaraan bermotor sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Pengendara kendaraan bermotor masih banyak yang belum tahu bahwa tidak dapat menunjukkan SIM dan tidak memiliki SIM sesuai dengan peraturan perundang-undangan terdapat perbedaan besar dan tingginya sanksi," kata Budiyanto sebagaimana dikutip MEDIA BLORA dari berbagai sumber pada Selasa, 22 Maret 2022.

Baca Juga: SIM Ketinggalan di Rumah, Petugas Wajib Menilang atau di Biarkan Pergi? Simak Penjelasannya

Lebih lanjut, jika pengemudi tidak bisa menunjukkan SIM atau tertinggal maka akan dikenakan sanksi seperti tertuang dalam UU LLAJ 22 tahun 2009 pasal 288 ayat 2, yang berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah," bunyi pasal tersebut.

Jika pengemudi atau pengendara belum memiliki SIM maka akan menghadapi sanksi yang lebih berat seperti tertuang dalam Pasal 281;

Halaman:

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah