MEDIA BLORA - Para pengguna jalan Tol perlu tahu, kalau sistem tilang elektronik (e-Tilang) akan resmi diberlakukan di jalan tol mulai bulan April 2022 mendatang.
Sebelumnya akan dilakukan penindakan tilang mulai April, Korlantas Polri akan melakukan sosialisasi bersama PT Jasa Marga terlebih dahulu hingga 30 Maret 2022.
Untuk saat ini, pengendara yang melanggar sementara hanya diberikan surat teguran saja oleh para petugas yang berada dilapangan.
Baca Juga: Biodata serta Profil Miguel Oliveira, Pembalap yang Juara MotoGP Mandalika 2022
Akan tetapi mulai bulan April mendatang, denda tilang maksimal akan diterapkan sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan menuturkan, penegakan hukum berbasis ETLE tersebut diterapkan di jalan Tol se-Indonesia.
"Ada dua jenis pelanggaran utama yang dideteksi tilang elektronik di jalan Tol, yaitu overdimension dan overloading (ODOL) serta batas kecepatan," kata Aan dari sumber NTMC Polri.