MEDIA BLORA – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, bahwa pengadaan gorden sebesar 48,7 miliar untuk 505 unit rumah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Kalibata, Jakarta Selatan, berpotensi menimbulkan kecurangan.
Peneliti ICW, Wana Alamsyah menyebutkan, besarnya alokasi anggaran itu tidak menerapkan prinsip efektivitas dan efisiensi dalam proses pengadaan barang dan jasa.
“Pengadaan gorden yang dilakukan oleh DPR RI pada tahun anggaran 2022 berpotensi menimbulkan kecurangan,” kata Wana , Sabtu, 2 April 2022.
Baca Juga: Berikan Kritik Pedas, Amien Rais: Rezim Jokowi-Luhut Harus Berakhir di 2024
Berdasarkan penelusuran ICW, ada empat temuan berkaitan dengan pengadaan gorden yang dilakukan oleh Sekretariat Jenderal DPR RI.
Pertama, tidak ada transparansi mengenai volume pekerjaan dalam proses perencanaan.
Kedua, ada potensi kecurangan yang bentuknya mengarah pada pemenang tertentu.
Ketiga, ada pengadaan yang diduga hampir serupa pada tahun 2016.
Keempat, harga barang yang dibeli terindikasi tidak sesuai standar, karena harga terlalu mahal.