MEDIA BLORA - Pemerintah memperbolehkan lebaran untuk mudik, Jokowi resmi umumkan cuti idul fitri.
Pengumuman cuti idul fitri 1443H resmi diumumkan oleh Jokowi pada 29 April dan 4-5 Mei 2022.
Pemerintah memutuskan cuti bersama idul fitri 1443H, agar masyarakat dapat libur dan berkumpul dengan keluarga.
Baca Juga: Lirik Lagu Dengan Nafasmu yang dinyanyikan oleh Ungu, Hingga Kini Masih Populer
Untuk tanggal 2 dan 3 Mei 2022 ditetapkan sebagai hari libur nasional Lebaran atau idul fitri 1443H.
Keputusan ini diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu, 6 April 2022.
"Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2002 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022," kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden.
Selanjutnya, keputusan mengenai cuti bersama, akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait.
Presiden mengatakan, cuti bersama dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga, dan kerabat di kampung halaman.