Lebaran Boleh Mudik, Jokowi Umumkan Cuti Idul Fitri 1443H, 29 April dan 4-6 Mei 2022

- 7 April 2022, 18:17 WIB
Pemerintah memperbolehkan lebaran untuk mudik, Jokowi resmi umumkan cuti idul fitri 1443 Hijriyah, pada 29 April dan 4-6 Mei 2022.
Pemerintah memperbolehkan lebaran untuk mudik, Jokowi resmi umumkan cuti idul fitri 1443 Hijriyah, pada 29 April dan 4-6 Mei 2022. /Youtube Sekretariat Negara

MEDIA BLORA - Pemerintah memperbolehkan lebaran untuk mudik, Jokowi resmi umumkan cuti idul fitri.

Pengumuman cuti idul fitri 1443H resmi diumumkan oleh Jokowi pada 29 April dan 4-5 Mei 2022.

Pemerintah memutuskan cuti bersama idul fitri 1443H, agar masyarakat dapat libur dan berkumpul dengan keluarga.

Baca Juga: Lirik Lagu Dengan Nafasmu yang dinyanyikan oleh Ungu, Hingga Kini Masih Populer

Untuk tanggal 2 dan 3 Mei 2022 ditetapkan sebagai hari libur nasional Lebaran atau idul fitri 1443H.

Keputusan ini diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu, 6 April 2022.

"Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2002 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022," kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden.

Selanjutnya, keputusan mengenai cuti bersama, akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait.

Presiden mengatakan, cuti bersama dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga, dan kerabat di kampung halaman.

Halaman:

Editor: Moch Eko Ridwan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah