MEDIA BLORA - Seiring terbitnya peraturan THR 2022 karyawan swasta, Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja segera cair di bulan April ini.
Hal ini menjadi kabar baik bagi karyawan yang tengah menantikan THR yang akan cair bulan ini.
Diketahui, perhitungan THR 2022 juga disebutkan dalam regulasi tersebut.
Baca Juga: THR Lebaran Tak Cair? Begini Cara Pengaduannya, Pekerja Wajib Tahu
Aturan yang dimaksud adalah Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi karyawan di Perusahaan.
Berapa THR karyawan swasta 2022 sesuai aturan yang berlaku?
SE yang dikeluarkan Menaker Ida Fauziyah dan ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia ini juga memuat tentang ketentuan besaran THR 2022 karyawan swasta.