Kontrak Habis Sebelum Lebaran Apakah Masih Dapat THR? Ini Penjelasan dari Permenaker

- 14 April 2022, 16:20 WIB
 kontrak habis sebelum lebaran apakah masih dapat THR? Simak di bawah ini.
kontrak habis sebelum lebaran apakah masih dapat THR? Simak di bawah ini. /tangkapan layar instagram prakerja

MEDIA BLORA - Ada beberapa pertanyaan terkait Tunjangan Hari Raya (THR).

Salah satunya bagi karyawan kontrak dengan kontrak habis sebelum Lebaran, apakah masih bisa dapat THR?

Dikutip dari akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan, bagi karyawan kontrak yang kontraknya habis sebelum Lebaran maka tidak dapat THR.

Baca Juga: Hanya Pekerja yang Dapat 4 Notifikasi Ini saja yang Bakal Mendapatkan BLT Subsidi Gaji 2022

Penjelasannya, karyawan yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT/kontrak) dan telah berakhir masa kerjanya sebelum hari raya keagamaan maka tidak berhak atas THR tersebut.

Hal itu tertuang dalam Pasal 7 ayat 3 Permenaker 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Namun, bagi karyawan dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap yang di-PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum lebaran masih bisa mendapatkan THR.

Lantas, siapa saja yang berhak medapatkan THR?

Siapa yang berhak mendapatkan THR, antara lain:

Halaman:

Editor: Moh. Ali Ridlo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah