Kabareskrim Minta Kasus Begal Berujung Tersangka Pembunuhan di Lombok Dihentikan

- 16 April 2022, 17:05 WIB
Kabereskrim Polri minta Kasus Korban Begal jadi tersangka dibebaskan
Kabereskrim Polri minta Kasus Korban Begal jadi tersangka dibebaskan /instagram @infomedia/

Karena hal itu merupakan tolak ukur dari satuan pembinaan masyarakat Kepolisian Republik Indonesia atau Binmas Polri.

"Binmas Polri salah satu keberhasilan tugasnya adalah masyarakat memiliki kemampuan daya cegah, daya tangkal dan daya lawan terhadap pelaku kejahatan," tambah Kabareskrim.

Sebelumnya, Amaq Sinta (34) yang menjadi korban begal di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dua begal di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Minggu, 10 April 2022.

"Korban begal dikenakan pasal 338 KUHP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun pasal 351 KUHP ayat (3) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang," kata Wakil Kepala Polres Lombok Tengah Kompol I Ketut Tamiana pada Jumat, 15 April 2022.

Keputusan tersebut menghebohkan masyarakat dan mendapatkan kritikan keras dari publik.

Bahkan, sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) sempat melakukan aksi damai untuk mendesak Polres NTB agar membebaskan korban begal Amaq Sinta yang telah ditetapkan menjadi tersangka tersebut.***

Halaman:

Editor: Moh. Ali Ridlo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah