Surat somasi tersebut dilayangkan karena Syamsul Arif telah dituding menyebarkan informasi bohong terkait pemecatan dirinya.
Ridwan menyampaikan dalam surat itu, berisi tuntutan ganti rugi berupa materil sebesar Rp1 miliar kepada eks karyawannya.
Hal tersebut tertuang dalam surat somasi bernomor: No: 1/SS-KAS/IV/2022 tanggal 27 April 2022.
"Jadi, kita ajukan surat somasi dan yang bersangkutan sudah mendapat surat itu," kata Ridwan.
Ridwan menyebutkan, jika dalam surat somasi tersebut, mantan karyawannya diminta meluruskan informasi soal diberhentikannya Syamsul dari perusahaan.
Menurut Ridwan, bahwa dipecatnya yang Syamsul Arif bukan karena masalah THR.
Ridwan bilang, informasi yang disebut Syamsul tak benar dan merusak nama baik perusahaan.***