Kabar Baik Bagi PNS, Usai THR Gaji ke-13 Akan Segera Cair, Cek Jadwalnya di Sini

- 8 Mei 2022, 20:10 WIB
Kabar Baik Bagi PNS, Usai THR Gaji ke-13 Akan Segera Cair, Cek Jadwalnya di Sini
Kabar Baik Bagi PNS, Usai THR Gaji ke-13 Akan Segera Cair, Cek Jadwalnya di Sini /Tangkap Layar YouTube.com/KemenkeuRI

MEDIA BLORA - Kabar baik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasalnya, mereka akan kembali mendapat tambahan penghasilan selain THR tahun 2022 ini.

Tambahan penghasilan bagi PNS ini berasal dari pencairan gaji ke-13 yang rencananya akan dilakukan pada Juli mendatang.

Pencairan gaji ke-13 bagi PNS akan dilakukan dalam kurun 2 bulan setelah hari Raya Idul Fitri.

Nantinya, pembayaran gaji bagi ke-13 bagi PNS ini juga bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru sekolah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan nilai gaji ke-13 pada 2022 sama dengan THR.

Baca Juga: Atasi Macet Saat Puncak Arus Balik Lebaran 2022, Menaker Sarankan Pengusaha Terapkan WFH

Lebih lanjut Sri Mulyani menjelaskan bahwa Pemerintah melakukan penyesuaian besaran, yakni diberikan setara gaji dan pensiunan pokok plus tunjangan yang melekat seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/ fungsional/ umum.

Sri Mulyani menambahkan bahwa tahun ini kita tambahkan 50% dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan. Jadi, lebih besar dari 2021.

Meski rencananya pencairan akan dilakukan pada Juli 2022, namun dalam aturannya dijelaskan bahwa gaji ke-13 bisa dibayarkan setelah Juli apabila administrasi belum selesai.

Halaman:

Editor: Ahmat Arif Muzazin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x