Kabar Baik Bagi PNS, Usai THR Gaji ke-13 Akan Segera Cair, Cek Jadwalnya di Sini

- 8 Mei 2022, 20:10 WIB
Kabar Baik Bagi PNS, Usai THR Gaji ke-13 Akan Segera Cair, Cek Jadwalnya di Sini
Kabar Baik Bagi PNS, Usai THR Gaji ke-13 Akan Segera Cair, Cek Jadwalnya di Sini /Tangkap Layar YouTube.com/KemenkeuRI

Aturan pemberian gaji ke-13 ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Adapun besaran gaji ke-13 tahun ini diberikan lebih besar dari 2020 dan 2021.

Baca Juga: Kebijakan WFH Untuk ASN Setelah Libur Lebaran 2022 Disetujui, Ini Jadwalnya

Pasalnya, tahun ini perhitungan THR dan gaji ke-13 sudah memasukkan komponen tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50%.***

Halaman:

Editor: Ahmat Arif Muzazin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah