Aturan pemberian gaji ke-13 ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Adapun besaran gaji ke-13 tahun ini diberikan lebih besar dari 2020 dan 2021.
Baca Juga: Kebijakan WFH Untuk ASN Setelah Libur Lebaran 2022 Disetujui, Ini Jadwalnya
Pasalnya, tahun ini perhitungan THR dan gaji ke-13 sudah memasukkan komponen tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50%.***