Catat ! Berikut adalah Sederet Aturan Terbaru Penerbitan KTP dan KK, Masyarakat Harus Tahu

- 23 Mei 2022, 16:36 WIB
Sederet Aturan Terbaru Penerbitan KTP dan KK
Sederet Aturan Terbaru Penerbitan KTP dan KK /Zona Surabaya Raya

MEDIA BLORA - Baru baru ini Kemendagri mengeluarkan aturan terbaru terkait penerbitan KTP.

Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.

Dalam peraturan tersebut ada beberapa peraturan terbaru yang harus ditaati oleh masyarakat.

Salah satu peraturan terbarunya adalah jumlah kata paling sedikit 2 kata, jadi nama harus terdiri dari dua kata.

Selain itu, maksimal huruf pada KTP khususnya nama juga dibatasi menjadi 60 karakter saja termasuk spasi.

Jadi jika ada nama seseorang yang terlalu panjang, maka hal itu tidak diperbolehkan.

Baca Juga: Klasemen Akhir SEA Games 2021, Vietnam Keluar Sebagai Juara Umum, Indonesia Peringkat Ketiga Dengan 69 Emas

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan juga dijelaskan bahwa pencatatan nama harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir

Sementara itu, tata cara pencatatan nama pada dokumen lain seperti KK dan KTP harus memenuhi syarat sebagai berikut:

Halaman:

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x