MEDIA BLORA - Baru baru ini Kemendagri mengeluarkan aturan terbaru terkait penerbitan KTP.
Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.
Dalam peraturan tersebut ada beberapa peraturan terbaru yang harus ditaati oleh masyarakat.
Salah satu peraturan terbarunya adalah jumlah kata paling sedikit 2 kata, jadi nama harus terdiri dari dua kata.
Selain itu, maksimal huruf pada KTP khususnya nama juga dibatasi menjadi 60 karakter saja termasuk spasi.
Jadi jika ada nama seseorang yang terlalu panjang, maka hal itu tidak diperbolehkan.
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan juga dijelaskan bahwa pencatatan nama harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir
Sementara itu, tata cara pencatatan nama pada dokumen lain seperti KK dan KTP harus memenuhi syarat sebagai berikut: