- Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia
- Nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan
- Gelar pendidikan, adat serta keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.
Baca Juga: Pantas Saja Habib Abdul Qadir Cium Tangan, Ternyata ini Sosok Gus Thuba
Setidaknya itulah beberapa aturan yang harus diketahui masyarakat dalam penerbitan KTP dan KK.
Selain beberapa aturan yang telah disebutkan diatas, tentu masih banyak aturan yang harus dipenuhi masyarakat.***