Tambah Lagi Syarat untuk Proses Balik Nama Sertifikat Tanah, Harus Melampirkan BPJS Kesehatan yang Masih Aktif

- 13 Juni 2022, 11:24 WIB
BPJS kesehatan menjadi syarat balik nama sertifikat tanah
BPJS kesehatan menjadi syarat balik nama sertifikat tanah /Portal Jember/Dinar Firda Rosa

MEDIA BLORA - Pengalihan nama atau pemindahan hak untuk membeli dan menjual adalah salah satu hal penting dalam melakukan transaksi penjualan tanah.

Proses ini harus dilakukan agar pengalihan hak atas properti menjadi jelas secara hukum.

Sertifikat pembelian tanah dapat diproses saat mengunjungi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Namun ada beberapa syarat harus dipenuhi untuk bisa melakukan pengalihan nama pada sertifikat pembelian tanah, salah satunya BPJS Kesehatan.

Juru Bicara Kementerian Pertanian dan Teritorial (ATR)/BPN Teuku Taufiqul telah mengkonfirmasi persyaratan terbaru untuk nama sertifikat tanah untuk dijual.

Pada tanggal 1 Maret 2022, Kementerian ATR/BPN mengumumkan bahwa pada pendaftaran sertifikat jual beli tanah harus dilampirkan fotokopi BPJS.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Sekarang Menjadi Salah Satu Syarat untuk Balik Nama Sertifikat Tanah, Berikut Penjelasannya

Pelaksanaan Direktif tersebut terkait dengan terbitnya Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional.

Berdasarkan informasi dari website Departemen ATR/BPN, setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak atas satuan rumah.

Halaman:

Editor: Muhammad Ma`ruf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x