Pakai Sandal Jepit Saat Naik Motor Akan Ditilang? Membahayakan dan Kurang Menjaga Keselamatan

- 14 Juni 2022, 17:30 WIB
Alasan Polri melarang memakai sandal jepit saat berkendara motor
Alasan Polri melarang memakai sandal jepit saat berkendara motor /Antara/Hafidz Mubarak A/

MEDIA BLORA - Himbauan bagi pengendara motor atau roda dua dilarang memakai sandal jepit.

Nantinya para pengendara motor yang pakai sandal jepit akan diberikan himbauan dan edukasi, karena dianggap kurang menjaga keselamatan.

Hal ini disampaikan Korlantas Polri dan menghimbau para pengendara motor untuk tidak menggunakan sandal jepit saat naik motor.

Baca Juga: Alasan Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi Tentang Aturan Larangan Memakai Sandal Jepit untuk Pemotor

Aturan ini diberlakukan dengan alasan keselamatan bagi pengendara untuk melindungi dari kejadian atau hal tak diinginkan.

Terkait hal ini disampaikan Irjen Pol Firman Santyabudi saat apel Operasi Patuh 2022 di Polda Metro Jaya pada Senin, 13 Juni 2022.

Beliau menyampaikan tidak ada perlindungan pakai sandal jepit saat naik sepeda motor.

Karena dianggap kalau sudah pakai motor, kulit bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin dan ada kecepatan.

Menurut Irjen Pol Firman, alasan lain karena keamanan saat naik motor, jika pakai sandal jepit, makin cepat, makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas.

Adapun dalam Operasi Patuh 2022 akan menyoroti pelanggaran pengemudi sepeda motor di jalan raya.

Baca Juga: Ini Perbuatan Suami Kepada Istri yang Sangat Dilarang dan Dimurkai Allah, Bikin Rezeki Tidak Lancar

Pelanggaran yang bakal menjadi sorotan dalam razia Operasi Patuh Jaya 2022 yaitu meliputi:
- penggunaan ponsel,
- pengendara di bawah umur,
- berboncengan lebih dari 1 orang,
- tidak menggunakan helm SNI,
- melawan arus,
- melebihi batas kecepatan,
- dan mengemudi di bawah pengaruh alkohol,
- serta pengendara pakai sandal jepit.

Tak hanya itu, penggunaan knalpot bising hingga balap liar juga akan diawasi secara ketat oleh kepolisian.

Seperti yang diketahui, polisi menggelar Operasi Patuh Jaya 2022 selama 14 hari ke depan di seluruh Polda jajaran mulai Senin, 13 Juni 2022.

Ayo jaga keselamatan anda saat berkendara, patuhi peraturan yang ada dan bawa surat kelengkapannya.

Baca Juga: Jenazah Eril Tiba di Tanah Air, Banyak Warga yang Menunggu dan Mendoakan Almarhum

Itulah informasi terkait beberapa pelanggaran yang menjadi sorotan kepolisian salah satunya pakai sandal jepit.***

Editor: Moch Eko Ridwan

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x