MEDIA BLORA - Berikut informasi yang sedang ramai di media sosial dan publik dunia maya terkait Paidi seorang paman yang dituduh melakukan pemaksaan hubungan suami istri kepada keponakan.
Beberapa hari ini sedang ramai di medsos terkait kasus yang melibatkan Paidi yang dilaporkan karena dituduh melakukan pemaksaan hubungan suami istri kepada keponakannya sendiri dan divonis 8 tahun 6 bulan penjara.
Dalam kasus pak Paidi yang terjadi di Lampung seolah-olah Hukum di Indonesia patut dipertanyakan kredibilitasnya.
Dimana seorang terdakwa dinyatakan bersalah bukan berdasarkan 2 alat bukti yang sah sesuai peraturan perundang-undangan melainkan berdasarkan hasil dari cerita korban.
Nabilla selaku anak Paidi menceritakan kronologis kasus yang menimpa sang ayah, sebagaimana dikutip MEDIA BLORA dari Lingkar Madiun dengan artikel berjudul Kasus Paidi Belum Usai, Paman yang Dituduh Rudapaksa Ponakan Ini Divonis Penjara 8 Tahun 6 Bulan
Pada awal ceritanya gadis berinisial ML yang merupakan keponakan dari pak Paidi itu dititipkan di rumahnya pada Januari 2021.
Berdasarkan kebiasaan ML yang sering keluar malam bersama teman lelakinya, hal tersebut membuat keluarga pak Paidi merasa terganggu, hingga akhirnya ML kembali ke rumah ibunya, tapi seminggu kemudian ML meminta supaya bisa tinggal lagi di rumah pak Paidi kembali.
Pak Paidi dan keluarga menolak halus permintaan ML tersebut karena risih dengan kelakuan yang sering keluar malam, Namum beberapa bulan kemudian, ayah ML meninggal dunia disebabkan kecelakaan.