Setelah Viral tentang Isu Larangan Memakai Sandal Jepit Bagi Pengendara Sepeda Motor, Polri pun Angkat Bicara

- 17 Juni 2022, 10:53 WIB
Penjelasan Kakorlantas Polri tentang memakai sandal jepit saat berkendara sepeda motor
Penjelasan Kakorlantas Polri tentang memakai sandal jepit saat berkendara sepeda motor /*/mantrasukabumi.com/korlantas.polri.go.id

MEDIA BLORA - Setelah viral tentang isu aturan larangan memakai sandal jepit saat berkendara sepeda motor, Polri pun angkat bicara.

Sebelumnya, pada Operasi Patuh Jaya 2022, Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi memang telah menghimbau larangan penggunaan sandal jepit saat berkendara sepeda motor.

Namun hal itu bukanlah pelanggaran yang akan dikenakan tilang bagi pengendara sepeda motor.

Baca Juga: Aturan Pengendara Sepeda Motor, Polri: Memakai Sandal Jepit Tidak Ditilang, Namun ini Resikonya Saat Ada Razia

Dikutip MEDIA BLORA dari Akun Instagram Divisi Humas Polri, memakai sandal jepit saat berkendara tidak akan kena tilang oleh polisi lalu lintas.

Polri menjelaskan, pengendara roda dua atau sepeda motor tidak akan kena tilang.
Namun, pihak Polri akan memberikan imbauan dan edukasi.

Adapun tujuan imbauan tersebut yaitu memakai sepatu saat berkendara roda dua atau sepeda motor agar meminimalisir fasilitas kecelakaan di jalanan.

Baca Juga: Keistimewaan Hari Jumat, Panjatkan Doa di Satu Jam pada Waktu Paling Mustajab Ini , Agar Diijabah Allah SWT

Karena pemakaian sandal jepit saat mengendarai sepeda motor tidak ada proteksi langsung dengan aspal.

Halaman:

Editor: Muhammad Ma`ruf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x