MEDIA BLORA - Setelah viral tentang isu aturan larangan memakai sandal jepit saat berkendara sepeda motor, Polri pun angkat bicara.
Sebelumnya, pada Operasi Patuh Jaya 2022, Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi memang telah menghimbau larangan penggunaan sandal jepit saat berkendara sepeda motor.
Namun hal itu bukanlah pelanggaran yang akan dikenakan tilang bagi pengendara sepeda motor.
Dikutip MEDIA BLORA dari Akun Instagram Divisi Humas Polri, memakai sandal jepit saat berkendara tidak akan kena tilang oleh polisi lalu lintas.
Polri menjelaskan, pengendara roda dua atau sepeda motor tidak akan kena tilang.
Namun, pihak Polri akan memberikan imbauan dan edukasi.
Adapun tujuan imbauan tersebut yaitu memakai sepatu saat berkendara roda dua atau sepeda motor agar meminimalisir fasilitas kecelakaan di jalanan.
Karena pemakaian sandal jepit saat mengendarai sepeda motor tidak ada proteksi langsung dengan aspal.