MEDIA BLORA - Belakangan ini ramai dikalangan masyarakat membahas larangan memakai sandal jepit saat mengendarai sepeda motor.
Namun sebenarnya hal itu bukanlah pelanggaran yang akan dikenakan tilang bagi pengendara sepeda motor.
Walaupun pada Operasi Patuh Jaya 2022, Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi telah menghimbau larangan penggunaan sandal jepit saat berkendara sepeda motor.
Sebenarnya itu hanyalah imbauan dan edukasi bagi pengguna sepeda motor.
Dikutip MEDIA BLORA dari Akun Instagram Divisi Humas Polri, memakai sandal jepit saat berkendara tidak akan kena tilang oleh polisi lalu lintas.
Polri menjelaskan, pengendara roda dua atau sepeda motor tidak akan kena tilang.
Namun, pihak Polri akan memberikan imbauan dan edukasi.
Adapun tujuan imbauan tersebut yaitu memakai sepatu saat berkendara roda dua atau sepeda motor agar meminimalisir fasilitas kecelakaan di jalanan.