Aturan Pengendara Sepeda Motor, Polri: Memakai Sandal Jepit Tidak Ditilang, Namun ini Resikonya Saat Ada Razia

- 17 Juni 2022, 00:45 WIB
Ilustrasi pengendara sepeda motor, memakai sandal jepit tidak akan ditilang
Ilustrasi pengendara sepeda motor, memakai sandal jepit tidak akan ditilang /Korlantas Polri

MEDIA BLORA - Belakangan ini ramai dikalangan masyarakat membahas larangan memakai sandal jepit saat mengendarai sepeda motor.

Namun sebenarnya hal itu bukanlah pelanggaran yang akan dikenakan tilang bagi pengendara sepeda motor.

Walaupun pada Operasi Patuh Jaya 2022, Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi telah menghimbau larangan penggunaan sandal jepit saat berkendara sepeda motor.

Baca Juga: Tanpa Harus Beli Skincare untuk Tampil Cantik, Cukup dengan Labu Siam, Anda Akan Merasa Kembali Muda Lagi

Sebenarnya itu hanyalah imbauan dan edukasi bagi pengguna sepeda motor.

Dikutip MEDIA BLORA dari Akun Instagram Divisi Humas Polri, memakai sandal jepit saat berkendara tidak akan kena tilang oleh polisi lalu lintas.

Polri menjelaskan, pengendara roda dua atau sepeda motor tidak akan kena tilang.

Namun, pihak Polri akan memberikan imbauan dan edukasi.

Adapun tujuan imbauan tersebut yaitu memakai sepatu saat berkendara roda dua atau sepeda motor agar meminimalisir fasilitas kecelakaan di jalanan.

Halaman:

Editor: Muhammad Ma`ruf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x