Hati-hati, Tilang Elektronik Tidak Hanya di Pasang di Jalan Raya Saja, Tapi di Jalan Seperti Ini Juga Ada

- 23 Juni 2022, 06:44 WIB
Tilang Elektronik
Tilang Elektronik /antara foto/

MEDIA BLORA - Kepala Subdit Pencegahan dan Tindakan Direktorat Pengamanan dan Pengawasan Korps Lalu Lintas Polri Kombes Pol. Mohammad Tora, mengumumkan bahwa deposit denda dikenakan selama penerapan ETLE terkumpulRp 639 miliar.

Jumlah ini jauh lebih tinggi daripada tahun 2020 ketika tidak ada tilang elektronik yang diperkenalkan.

Saat itu, jumlah denda hanya 120.733 dengan jumlah titipan 53.670 miliar.

Tora mengatakan pihaknya akan semakin memperluas tilang elektronik di Indonesia.

Baca Juga: VIRAL, Lee Minho Nikahi Wanita Asal Batang Jawa Tengah, Dengan Maskawin yang Bikin Netizen Geleng-geleng

Saat ini baru 12 Polda yang mengimplementasikan teknologi tersebut dengan 243 kamera statis dan 10 kamera kerja atau kamera berjalan.

Dikutip MEDIA BLORA dari berbagai sumber, Mobile Camera atau ETLE Mobile adalah kamera pengintai yang dipasang pada seragam petugas atau pada mobil dan motor polisi.

Kamera merekam informasi tentang pelanggaran oleh pengguna jalan.

Saat ini Polri sedang dalam proses pengembangan ETLE tahap dua yang akan diterapkan di 14 Polda dengan 38 kamera statis dan dua kamera berjalan.

Tora juga menambahkan bahwa tilang elektronik akan dipasang tidak hanya di lokasi pelanggaran lalu lintas tetapi juga di lokasi rawan kecelakaan.

Adapun tilang elektronik tahap pertama di 12 Polda berlaku mulai 23 Maret 2021.

Baca Juga: Heboh, Warga Blora Dikejutkan dengan Anak Sapi Berkepala 2, Mata 3 dan Hidung Berlubang 4

Halaman:

Editor: Muhammad Ma`ruf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah