MEDIA BLORA - Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, memutuskan PeduliLindungi akan menjadi salah satu syarat masyarakat untuk membeli minyak goreng.
Luhut mengatakan aplikasi itu juga untuk memudahkan pemerintah untuk memantau dan pengawasan distribusi komoditas produsen ke konsumen.
Pemerintah akan memulai sosialisasi dan transisi perubahan sistem jual beli minyak goreng curah dengan PeduliLindungi mulai hari Senin 27 Juni 2022 selama dua minggu ke depan.
Baca Juga: Polri akan Mengadakan Pembuatan SIM Gratis untuk Warga yang Memenuhi Syarat Seperti Ini, Cek Info Selengkapnya
Dikutip MEDIA BLORA dari berbagai sumber, Setelah dua minggu dilalui, semua jual beli minyak goreng curah akan dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi.
Di sisi lain, Luhut juga mengatakan bahwa orang yang tidak menggunakan PeduliLindengi masih bisa membeli minyak goreng.
Mantan Menkopolhukam itu mengatakan pembelian minyak goreng dalam jumlah besar di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kg per NIK sehari.
Meski memungut biaya yang lumayan, pihaknya memastikan konsumen bisa mendapatkan minyak goreng curah dengan HET, mulai dari Rp 14.000 per liter hingga Rp 15.500 per kilogram.
Minyak goreng curah dengan harga ini tersedia dari pemasok atau pengecer resmi terdaftar dengan program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan eceran (PUJLE).
Aplikasi PeduliLindengi dikenal sebagai alat pemantau Covid-19.
Baca Juga: Akhinya Pemain Legenda Brazil Tiba di Indonesia, Ronaldinho akan Segera Gabung RANS Nusantara FC