Luhut: PeduliLindungi akan Menjadi Salah Satu Syarat Membeli Minyak Goreng, Inilah Jadwal Pemberlakuannya

- 25 Juni 2022, 21:56 WIB
Luhut memberlakukan Beli Minyak Goreng Curah Wajib Pakai PeduliLindungi,
Luhut memberlakukan Beli Minyak Goreng Curah Wajib Pakai PeduliLindungi, /instagram/@luhut.pandjaitan

MEDIA BLORA - Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, memutuskan PeduliLindungi akan menjadi syarat masyarakat untuk membeli minyak goreng.

Luhut mengatakan aplikasi itu juga untuk memudahkan pemerintah untuk memantau dan pengawasan distribusi komoditas produsen ke konsumen.

Pemerintah akan memulai sosialisasi dan transisi perubahan sistem jual beli minyak goreng curah dengan PeduliLindungi mulai hari Senin 27 Juni 2022 selama dua minggu ke depan.

Baca Juga: Jangan Sampai Terlewatkan, Pada Bulan Juli Polres akan Bagikan SIM Gratis untuk Anda yang Lahir di Tanggal Ini

Dikutip MEDIA BLORA dari berbagai sumber, Setelah dua minggu dilalui, semua jual beli minyak goreng curah akan dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi.

Di sisi lain, Luhut juga mengatakan bahwa orang yang tidak menggunakan PeduliLindengi masih bisa membeli minyak goreng.

Mantan Menkopolhukam itu mengatakan pembelian minyak goreng dalam jumlah besar di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kg per NIK sehari.

Baca Juga: Polri akan Mengadakan Pembuatan SIM Gratis untuk Warga yang Memenuhi Syarat Seperti Ini, Cek Info Selengkapnya

Meski memungut biaya yang lumayan, pihaknya memastikan konsumen bisa mendapatkan minyak goreng curah dengan HET, mulai dari Rp 14.000 per liter hingga Rp 15.500 per kilogram.

Halaman:

Editor: Muhammad Ma`ruf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x