Ada Program Pemutihan Pajak Kendaraan mulai 1 Juli-31 Agustus 2022, Segera Cek Cara dan Lokasinya di Sini

- 26 Juni 2022, 06:22 WIB
Ada program pemutihan pajak kendaraan yang akan dilaksanakan pada 1 Juli sampai dengan 31 Agustus 2022. Cek cara dan lokasinya di sini.
Ada program pemutihan pajak kendaraan yang akan dilaksanakan pada 1 Juli sampai dengan 31 Agustus 2022. Cek cara dan lokasinya di sini. /Tangkapan layar tribratanews banten polri go id/

MEDIA BLORA – Ada program pemutihan pajak kendaraan yang akan dilaksanakan pada 1 Juli sampai dengan 31 Agustus 2022.

Untuk Anda yang ingin ikut program pemutihan pajak kendaraan, segera cek cara dan lokasinya di sini.

Kabar baiknya lagi, pada program pemutihan pajak kendaraan akan ada diskon dan banyak penawaran menarik lainnya.

Masih tidak ingin ikut program pemutihan pajak kendaraan? Jangan sampai Anda menyesal ya.

Adanya program pemutihan pajak kendaraan ini tentunya menjadi kabar yang sangat menggembirakan.

Baca Juga: Polisi Akan Bagikan SIM Gratis 5 Hari Lagi untuk Pemilik KTP Ini, Jangan Lupa di Sini Lokasinya

Menjadi kesempatan yang cukup langka untuk Anda yang belum bayar pajak kendaraan. Jangan sampai tidak memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini.

Berita baiknya lagi adalah program pemutihan pajak kendaraan ini akan digelar dalam waktu dekat, salah satunya ada diskon.

Tidak hanya diskon saja, masih ada lagi keuntungan dari program pemutihan pajak kendaraan ini, yuk disimak ulasannya sampai selesai.

Kabar gembira tersebut diadakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.

Baca Juga: Mahfud MD Ditunjuk Jokowi jadi Menteri PAN-RB Ad Interim Menggantikan Tjahjo Kumolo, Ini Penyebabnya

Program tersebut diadakan dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Beberapa keuntungan dari adanya program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat.

Mulai dari bebas denda pajak kendaraan sampai dengan diskon.

Selain denda pajak kendaraan, Pemprov Jawa barat juga membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-II dan tunggakan pajak kendaraan tahun ke-5.

Tidak cuma pembebasan denda, ada juga doskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Baca Juga: MenPAN-RB Tjahjo Kumolo Dirawat Intensif di Rumah Sakit, Mohon Doa

Dikutip MEDIA BLORA dari dari situs resmi Bapenda Jawa Barat pada Minggu, 26 Juni 2022, diskon pajak kendaraan berlaku untuk pembayaran dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pembayaran 0 (nol) sampai 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 2% (dua persen)
  2. Pembayaran 31 (tiga puluh satu) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 4% (empat persen)
  3. Pembayaran 61 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 6% (enam persen)
  4. Pembayaran 91 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 8% (delapan persen)
  5. Pembayaran 121 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 10% (sepuluh persen).

Baca Juga: Polisi akan Bagikan SIM dan Helm Gratis, Segera Catat Lokasi dan Waktunya 

Ada juga diskon BBNKB atas penyerahan pertama sebesar 2,5 persen.

Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat ini berlaku mulai 1 Juli sampai dengan 31 Agustus 2022.

Jangan lupa juga perhatikan syarat dan ketentuan di bawah ini:

  1. Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor
  2. Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa

Baca Juga: Di Indonesia Tumbuh Subur Tanaman Ajaib yang Bisa Menghasilkan Emas, Harta Karun Baru Ditemukan 

  1. Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin

Buat Anda yang tinggal di daerah Jawa Barat, jangan sampai tidak manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini.***

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: Situs Bapenda Jawa Barat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah