MEDIA BLORA - Luhut Binsar Pandjaitan memutuskan PeduliLindungi akan menjadi syarat masyarakat untuk membeli minyak goreng.
Luhut menjelaskan bahwa aplikasi itu juga untuk memudahkan pemerintah untuk memantau dan pengawasan distribusi komoditas produsen ke konsumen.
Pemerintah akan memulai sosialisasi dan transisi perubahan sistem jual beli minyak goreng curah dengan PeduliLindungi mulai hari Senin, 27 Juni 2022 selama dua minggu ke depan.
Dikutip MEDIA BLORA dari berbagai sumber, Berikut ini penjelasan Luhut tentang syarat beli minyak goreng pakai PeduliLindungi.
Setelah dua minggu dilalui, semua jual beli minyak goreng curah akan dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi.
Di sisi lain, Luhut juga mengatakan bahwa orang yang tidak menggunakan PeduliLindengi masih bisa membeli minyak goreng.
Mantan Menkopolhukam itu mengatakan pembelian minyak goreng dalam jumlah besar di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kg per NIK sehari.