Beli Minyak Goreng Harus Pakai Syarat PeduliLindungi, Berikut Penjelasan Luhut Binsar Pandjaitan

- 25 Juni 2022, 22:14 WIB
Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan syarat beli minyak goreng pakai PeduliLindungi
Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan syarat beli minyak goreng pakai PeduliLindungi /long/

MEDIA BLORA - Luhut Binsar Pandjaitan memutuskan PeduliLindungi akan menjadi syarat masyarakat untuk membeli minyak goreng.

Luhut menjelaskan bahwa aplikasi itu juga untuk memudahkan pemerintah untuk memantau dan pengawasan distribusi komoditas produsen ke konsumen.

Pemerintah akan memulai sosialisasi dan transisi perubahan sistem jual beli minyak goreng curah dengan PeduliLindungi mulai hari Senin, 27 Juni 2022 selama dua minggu ke depan.

Baca Juga: Polri akan Mengadakan Pembuatan SIM Gratis untuk Warga yang Memenuhi Syarat Seperti Ini, Cek Info Selengkapnya

Dikutip MEDIA BLORA dari berbagai sumber, Berikut ini penjelasan Luhut tentang syarat beli minyak goreng pakai PeduliLindungi.

Setelah dua minggu dilalui, semua jual beli minyak goreng curah akan dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi.

Di sisi lain, Luhut juga mengatakan bahwa orang yang tidak menggunakan PeduliLindengi masih bisa membeli minyak goreng.

Mantan Menkopolhukam itu mengatakan pembelian minyak goreng dalam jumlah besar di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kg per NIK sehari.

Baca Juga: Aturan Baru dari Luhut Binsar Pandjaitan, Syarat untuk Membeli Minyak Goreng Harus Pakai PeduliLindungi

Halaman:

Editor: Muhammad Ma`ruf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x