Ada Program Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Bebas Bea Balik Nama di 7 Provinsi Ini, Berikut Syaratnya

- 26 Juni 2022, 07:33 WIB
Ada program pemutihan pajak kendaraan hingga bebas bea balik nama di 7 provinsi ini. Cek syarat dan ketentuannya di sini.
Ada program pemutihan pajak kendaraan hingga bebas bea balik nama di 7 provinsi ini. Cek syarat dan ketentuannya di sini. /Antara/Rahmad/

Baca Juga: Link dan Cara Unduh Sertifikat UTBK SBMPTN 2022, Segera Unduh Usai Pengumuman  

  1. Jawa Timur

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur memberikan pemutihan pajak motor.

Mengutip dari laman Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Timur, pemprov Jatim kembali menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan.

Pemutihan berlaku untuk seluruh wajib pajak kendaraan di Jawa Timur maupun di luar provinsi, mulai 1 April hingga 30 Juni 2022.

Artinya tinggal 8 hari buat bikers Jawa Timur untuk memanfaatkan program pemutihan ini.

Baca Juga: Jumat 1 Juli 2022 Warga dari 2 Wilayah Ini Dapat SIM Gratis dari Korlantas Polri, Cek Lokasi dan Caranya 

Insentif yang diberikan antara lain:

  • Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
  • Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dan seterusnya.
  1. Bangka Belitung

Dikutip dari laman resmi, program pemutihan pajak di Kepulauan Bangka Belitung berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2022.

Program dengan tajuk "Pemutihan Pajak Daerah 2022" ini berlangsung mulai 25 April hingga 29 Juli 2022.

Baca Juga: Ramai Unggahan Warganet Menyesali Foto di E-KTP-nya, Bisakah Diganti? Ini Jawaban Dukcapil Kemendagri

Halaman:

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah