Ada Program Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Bebas Bea Balik Nama di 7 Provinsi Ini, Berikut Syaratnya

- 26 Juni 2022, 07:33 WIB
Ada program pemutihan pajak kendaraan hingga bebas bea balik nama di 7 provinsi ini. Cek syarat dan ketentuannya di sini.
Ada program pemutihan pajak kendaraan hingga bebas bea balik nama di 7 provinsi ini. Cek syarat dan ketentuannya di sini. /Antara/Rahmad/

Adapun pemutihan yang ditawarkan sebagai berikut:

  • Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor
  • Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dan seterusnya
  • Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor mutasi.
  1. Bali

Bapenda Provinsi Bali, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menggelar relaksasi atau pemutihan PKB.

Program ini berlangsung sejak 5 Januari hingga 31 Agustus 2022.

Baca Juga: Di Indonesia Tumbuh Subur Tanaman Ajaib yang Bisa Menghasilkan Emas, Harta Karun Baru Ditemukan 

Insentif yang diberikan antara lain:

  • Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor
  • Bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
  1. Nusa Tenggara Barat (NTB)

Bapenda Provinsi NTB menggelar relaksasi atau pemutihan PKB. Program ini berlaku hingga 31 Juli 2022.

Adapun program yang tawarkan adalah bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dan seterusnya.

Baca Juga: Terkubur di Indonesia, Harta Karun Nomor 1 Dunia Ini Kini Jadi Rebutan Elon Musk CS 

  1. Kalimantan Timur

Kalimantan Timur yang turut memberikan program pemutihan pajak kendaraan.

Pemutihan berlaku hingg 15 Agustus 2022. Adapun program yang diberikut yakni:

Halaman:

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah