Polisi Akan Bagikan SIM Gratis pada Pemiliki KTP Ini di Tanggal 1 Juli 2022, Segera Urus

- 27 Juni 2022, 05:00 WIB
Para pemiliki KTP ini wajib bersyukur karena pada tanggal 1 Juli 2022 polisi akan bagikan SIM gratis ke mereka.
Para pemiliki KTP ini wajib bersyukur karena pada tanggal 1 Juli 2022 polisi akan bagikan SIM gratis ke mereka. /PMJ News

MEDIA BLORA – Para pemiliki KTP ini wajib bersyukur karena pada tanggal 1 Juli 2022 polisi akan bagikan SIM gratis ke mereka.

Namun untuk mendapatkan SIM gratis dari polisi, para pemilik KTP ini harus mengurusnya terlebih dahulu.

Maka dari itu penting sekali untuk tahu syarat dan ketentuan dapat SIM gratis yang akan dibagikan polisi pada tanggal 1 Juli 2022.

Adanya program SIM gratis dari polisi ini pastinya menjadi kesempatan yang cukup langka. Makanya jangan sampai tidak Anda manfaatkan.

Baca Juga: Kecurangan SPBU di Serang Raup Untung Hingga 7 Miliar, Inilah Sanksi yang Diberikan Atas Penipuan Tersebut

Namun tidak semua wilayah di Indonesia yang ada program SIM gratis pada tanggal 1 Juli 2022.

Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke 76, Polres Magetan, Jawa Timur akan memberikan layanan SIM gratis.

Syarat mendapatkan SIM gratis disampaikan Kapolres Magetan, AKBP Yakhob Silvana Delareskha SIK Msi.

"Monggo Warga Magetan yang lahir 1 Juli, akan kita berikan SIM gratis", ungkapnya dikutip MEDIA BLORA dari laman Korlantas.polri.go.id pada Senin, 27 Juni 2022 pukul 05:13 WIB.

Halaman:

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: korlantas.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x