Kecurangan SPBU di Serang Raup Untung Hingga 7 Miliar, Inilah Sanksi yang Diberikan Atas Penipuan Tersebut

- 26 Juni 2022, 16:52 WIB
SPBU di Serang kurangi takaran BBM menggunakan remote control dan raup untung hingga Rp7 miliar.
SPBU di Serang kurangi takaran BBM menggunakan remote control dan raup untung hingga Rp7 miliar. /PMJ News

MEDIA BLORA - Pertamina menutup SPBU di Serang, Banten yang menipu dengan mengurangi jumlah Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan remote control selama enam bulan.

Pertamina Patra Niaga, Eko Kristiawan, mengatakan sanksi akan diberikan berdasarkan sejauh mana pelanggaran yang dilakukan.

Sesuai aturan yang berlaku, jika pemilik SPBU terbukti melanggar pendistribusian BBM, akan dikenakan sanksi berat.

Baca Juga: Tidak Cukup di Jalan dalam Pemasangan ETLE Tilang Elektronik, Polri Juga Menerapkannya pada Kamera Handphone

Adapun sanksi berat itu berupa pemutusan hubungan kerja, tambahnya.

Apa Kata Pengamat Soal penutupan SPBU?

Dikutip MEDIA BLORA dari berbagai sumber, Pengamat hukum dari Sekolah Hukum Sumpah Pemuda Palembang (STIHPADA), Firman Freddy Busroh, mengatakan keputusan itu tepat.

Firman mengatakan praktik penipuan SPBU dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif.

Baca Juga: Beli Minyak Goreng Harus Pakai Syarat PeduliLindungi, Berikut Penjelasan Luhut Binsar Pandjaitan

Pengamat: Sanksi pidana dan administratif dapat dikenakan Sanksi pidana yang diatur dalam UU Perlindungan Konsumen dan Metrologi Legal.

Adapun sanksi itu dikenakan kepada operator SPBU yang melakukan kecurangan tersebut.

Kasubag Indag 1 Direktorat Reserse Kriminal Khusus Banten Kompol Condro Sasongko mengatakan, praktik penipuan SPBU itu dilakukan sejak 2016 hingga Juni 2022.

Halaman:

Editor: Muhammad Ma`ruf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x