Perubahan Tarif Listrik Terbaru, Khusus untuk 5 Golongan Ini akan Ada Kenaikan Biaya Listrik Mulai Juli 2022

- 29 Juni 2022, 10:47 WIB
Tarif listrik naik mulai Juli 2022 untuk 5 golongan ini
Tarif listrik naik mulai Juli 2022 untuk 5 golongan ini /

MEDIA BLORA - Kabar terbaru untuk para pelanggan listrik PLN yang akan dimulai pada bulan Juli 2022.

Perlu diketahui di tahun 2020 kemarin pemerintah telah memberikan subsidi kepada masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Subsidi untuk golongan RI 1-450 VA mendapatkan subsidi gratis pembayaran listrik dan untuk golongan 900 VA bersubsidi mendapatkan diskon 50% dalam pembayaran maupun pembelian token.

Pada tahun 2021 pemerintah juga kembali menyalurkan subsidi listrik bagi para pelanggan yang terkena dampak pada Covid-19 yaitu untuk pelanggan 450 VA dan 900 VA bersubsidi berupa diskon pembayaran listrik.

Dikutip MEDIA BLORA dari berbagai sumber, Pemerintah selama ini juga telah memberikan subsidi listrik semua golongan tarif pelanggan listrik dalam bentuk subsidi maupun kompensasi.

Baca Juga: Tega Hamili Siswi SMK Hingga Melahirkan Bayi, Kadus di Kecamatan Kedawung Sragen Siap Nikahi Gadis Tersebut

keputusan ini tertuang dalam surat Menteri ESDM nomor T-162/TL.04/MEM.L/2O22 tentang penyesuaian tarif tenaga listrik periode Juli-September Tahun 2022.

namun pemerintah akhirnya memutuskan untuk melakukan penyesuaian tarif listrik bagi golongan pelanggan PLN yang mampu membayar tarif listrik sesuai keekonomian.

dan untuk menerapkan kompensasi Dikembalikan pada filosofi bantuan pemerintah yang ditujukan bagi keluarga tidak mampu.

Ini bukan kenaikan tarif ini adalah adjustment dimana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang berhak menerima kata direktur utama PLN Darwan Prasetyo pada Senin kemarin.

Selain ada yang mendapatkan kompensasi pembayaran listrik pemerintah juga per bulan Juli Tahun 2022 akan menaikkan tarif listrik khusus untuk lima golongan berikut ini.

1. Golongan R2 (Rumah Tangga)

Golongan R2 dengan daya listrik 3500 VA-5500 VA tarifnya disesuaikan dari Rp 1440,70 per kWh menjadi Rp 1699,53 per kWh dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 111.000 per bulan.

2. Golongan R3 (Rumah Tangga)

Golongan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas, tarifnya disesuaikan dari Rp 1440,70 per kWh menjadi Rp 1699,53 per kWh dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 346.000 per bulannya.

3.Golongan P1 (Pemerintah)

Untuk golongan P1 dengan daya 6600 VA hingga 200 kVa, tarif disesuaikan dari Rp 1.444,70 kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 978.000 perbulannya.

Baca Juga: Para Ilmuwan Menemukan Hal yang Aneh pada Sosok Mumi Putri Duyung, Tak Disangka Ternyata Ini Fakta Sebenarnya

4. Golongan P3 (Pemerintah)

Golongan P3 pemerintah tarif disesuaikan dari sebesar Rp 1.440,70 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh dengan kenaikan tarif rata-rata sebesar Rp 271.000 per bulannya.

5. Golongan P2

Pada golongan P2 dengan daya listrik sebesar 200 kVA tarif disesuaikan dari Rp 1.114,74 per kWh menjadi Rp 1.522,88 per kWh dengan kenaikan rata-rata sebesar 38,5 juta per bulannya.

Jadi jumlah pelanggan yang terkena dampak tarif listrik naik yaitu rumah tangga yang mampu, yang berjumlah 2,9 juta pelanggan atau 2,5% dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta pelanggan.

Serta golongan pemerintah yang berjumlah 373 Ribu atau 0,5% dari pelanggan PLN.

Sementara untuk pelanggan rumah tangga dengan daya listrik di bawah 3500 VA, bisnis maupun industri tidak mengalami perubahan tarif.

Baca Juga: Warga Sragen Heboh, Kasus Kepala Dusun Hamili Siswi SMK Terungkap, Setelah Gadis itu Melahirkan Bayi

Jadi Bp. Dermawan juga telah menjelaskan bahwa kelompok masyarakat mampu yaitu pelanggan listrik rumah tangga dengan daya 3500 VA ke atas ikut menerima kompensasi sejak tahun 2017 hingga 2021 kemarin dengan konvensasi sebesar4 trilyun rupiah.***

Editor: Muhammad Ma`ruf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah