Game Mobile Legends dan PUBG Mobile Terancam Diblokir, Kominfo Mengingatkan agar Segera Melakukan Pendaftaran

- 30 Juni 2022, 05:56 WIB
Ilustrasi games , Mobile Legends dan PUBG Mobile teramcam diblokir
Ilustrasi games , Mobile Legends dan PUBG Mobile teramcam diblokir /

MEDIA BLORA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengaku tidak akan banyak pikir untuk memblokir Penyelenggara Simtem Elektronik atau (PSE) yang tidak terdaftar, termasuk Game Mobile Legends: Bang Bang dan PlayerUnknown's Battlegrounds (PUBG).

Direktur Jenderal Aplikasi dan Teknologi Informasi (Dirjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pendaftaran akan dilakukan paling lambat tanggal 20 Juli 2022.

Sebagai informasi, pendaftaran PSE untuk perusahaan teknologi di Indonesia tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Secara Elektronik.

Peraturan tersebut kemudian dikukuhkan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Swasta.

Baca Juga: Resmi, Pemerintah Tetapkan Idul Adha Jatuh pada Minggu 10 Juli 2022, Berikut Hasil Keputusan Sidang Isbat

Dikutip MEDIA BLORA dari Situs Kominfo, PUBG dan Mobile Legend PSE belum masuk dalam daftar aplikasi legal untuk dimainkan di Indonesia.

Dikonfirmasi terpisah, Emil Riswandi, PR Manager PUBG Mobile Indonesia, mengaku pihaknya sedang melakukan proses pendaftaran PSE.

Sementara itu, Mobile Legends belum menanggapi permintaan konfirmasi.

Sebagai informasi, baik PUBG maupun Mobile Legend memiliki banyak pengguna aktif di Indonesia.

Kedua game mobile tersebut juga kerap menjadi esports, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Semuel melanjutkan, pihaknya memfasilitasi pendaftaran PSE melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) yang tidak memakan waktu lama, kurang dari 10 menit.

Dianggap bahwa Register tidak mengenakan pajak pada PSE karena ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap hukum.

Maksud dari PSE itu sendiri adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha dan masyarakat yang menyediakan, mengelola dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri.

Atau bisa juga ada yang bersama-sama bagi pengguna sistem elektronik untuk keperluan sendiri dan/atau kebutuhan pihak ketiga, seperti Kominfo situs web.

Pengajuan permohonan pendaftaran dilakukan dengan mengisi informasi yang benar tentang: Gambaran umum fungsi sistem elektronik; kewajiban untuk menjamin keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Sejarah Tolak Lawan Israel Akankah Terulang Lagi? Timnas Indonesia Berpotensi Satu Grup di Piala Dunia U-20

kewajiban untuk melindungi data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan Kewajiban untuk melakukan pengujian fungsional sistem elektronik sesuai dengan persyaratan hukum dan peraturan.

Menurut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020, ada enam kategori PSE yang harus didaftarkan, yaitu penyelenggara sistem elektronik yang memiliki portal, website atau aplikasi pada jaringan yang digunakan melalui Internet untuk :

1.menyediakan, mengelola dan/atau menyelenggarakan penyediaan dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa.

2. Menyediakan, mengelola dan/atau menyelenggarakan jasa transaksi keuangan.

3. Pengiriman materi atau konten digital berbayar melalui jaringan data, baik dengan mengunduh melalui portal atau situs web, mengirim melalui email atau aplikasi lain ke perangkat pengguna sistem elektronik.

4. Menyediakan, mengelola dan/atau menyelenggarakan layanan komunikasi, termasuk namun tidak terbatas pada pesan teks, panggilan suara, panggilan video, email dan percakapan online dalam bentuk platform digital, layanan jaringan, dan jejaring sosial.

5. Layanan mesin pencari, menyediakan informasi elektronik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film dan permainan atau kombinasi dari salah satu dan/atau semuanya.

6.Perlakuan data pribadi untuk kegiatan operasional dengan perhatian publik terkait dengan kegiatan yang berkaitan dengan transaksi elektronik.

Baca Juga: Perubahan Tarif Listrik Terbaru, Khusus untuk 5 Golongan Ini akan Ada Kenaikan Biaya Listrik Mulai Juli 2022

Halaman:

Editor: Muhammad Ma`ruf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x